Maraknya kasus-kasus tindakan kekerasan yang terjadi di sekolah, seperti kasus Pak Dasrul, guru SMKN 2 Makasar membawa banyak keresahan. Guru-guru saat ini merasa kebutuhan dasar akan rasa aman dalam mendidik terganggu. Salah satu bentuk upaya respon pemerintah akan keresahan itu berbentuk kegiatan bimbingan teknis. Tahun ini Kesharlindung Dikmen mengadakan kegiatan Bimbingan Teknis Pelindungan Keprofesian bagi Guru Pendidikan Menengah. Seleksi peserta dilakukan berdasarkan penilaian makalah terkait Pelindungan Keprofesian sebagai syarat mendaftar kegiatan ini. Makalah yang ditulis maksimal sebanyak dua halaman.
Pertama kali peserta mendaftar secara online pada laman https://www.kesharlindungdikmen.id/ kemudian mengupload kelengkapan administrasi berupa surat keterangan memiliki NUPTK dan surat izin mengikuti seleksi kegiatan dari kepala sekolah. Setelah peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi, kemudian peserta mengupload makalah yang dipersyaratkan.
Total peserta yang mendaftar kegiatan ini sebanyak 1.270 peserta dari seluruh Indonesia. Setelah melalui tahap penseleksian terpilih 300 peserta untuk mengikuti kegiatan Bimtek di empat region. Terdiri dari region Yogyakarta, Bali, Padang dan Jakarta. Pelaksanaan Bimtek di region Jakarta merupakan kegitan yang terakhir yang dilaksanakan.
Pembukaan Kegiatan Bimtek |
Pelaksanaan Bimtek untuk region Jakarta dilaksanakan di Hotel Grand Prioritas, Bogor, Jawa Barat pada tanggal 14 s.d 16 Maret 2017. Peserta Bimtek region Jakarta sebanyak 100 orang terdiri dari guru-guru SMA/SMK/MA dari 12 provinsi yaitu: Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, dan Sulawesi Utara.
Peserta Bimtek dari Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bersama Ketua LKBH Indonesia |
Adapun materi yang diberikan terdiri dari:
1. Perlindungan Guru dalam Perspektif Pelindungan Anak
2. Klasifikasi Pelanggaran HAM, Hukum, Etika.
3. Pengembangan Pendidikan Karakter.
4. Penerapan prinsip-prinsip modifikasi perilaku dalam membentuk disiplin siswa.
5. Prosedur Layanan Pelindungan Guru
6. Pelindungan Profesi Guru dalam Perspektif Akademis.
Paparan Materi oleh Dr. Susanto, MA |
Dalam kegiatan Bimtek ini peserta mendapatkan informasi bahwa semua pelanggaran HAM adalah pelanggaran hukum. Semua pelanggaran HAM dan pelanggaran hukum termasuk juga pelanggaran Kode Etik. Namun tidak semua pelanggaran kode etik adalah pelanggaran hukum. Korban dari tindak kekerasan biasanya akan menjadi pelaku tindak kekerasan. Perlu dicatat adalah apakah semua tindak kekerasan harus diselesaikan dengan tindakan hukum. Terdapat tahapan penyelesaian tindak pelanggaran salah satunya dengan cara letigasi.
Dalam ranah pendidikan di sekolah guru perlu meniadakan punishment dan menggantinya dengan bentuk modifikasi perilaku yaitu dengan reinforcement. Bentuk reinforcement yang diperlukan adalah dengan membangkitkan logika berpikir anak untuk mengambil keputusan. Karena anak harus berpartisipasi aktif dalam membuat keputusan.
Dalam ranah pendidikan di sekolah guru perlu meniadakan punishment dan menggantinya dengan bentuk modifikasi perilaku yaitu dengan reinforcement. Bentuk reinforcement yang diperlukan adalah dengan membangkitkan logika berpikir anak untuk mengambil keputusan. Karena anak harus berpartisipasi aktif dalam membuat keputusan.
Komentar
Posting Komentar